| ✍️ Penulis | Dr. Asep Suryadi, S.H.,M.H |
|---|---|
| 🖋️ Editor | Eldi Miharni, SH, MH |
| 🏷️ ISBN | 978-634-7214-86-7 |
| 📅 Tahun | 2025 |
| 🌐 Bahasa | ID |
| 🏢 Penerbit | Hei Publishing Indonesia |
| 🔗 Website | https://heipublishing.com/ |
| 🔑 Kata Kunci | HUKUM, PERBANKAN |
Hukum perbankan merupakan cabang hukum yang mengatur segala hal terkait kegiatan usaha perbankan, termasuk lembaga, pelaku, produk, dan operasional bank. Hukum ini mencakup peraturan tentang pembentukan bank, kegiatan usaha, hubungan antara bank dengan nasabah, hingga pengawasan terhadap kegiatan perbankan oleh otoritas yang berwenang. Dalam konteks Indonesia, hukum perbankan sangat dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Hukum perbankan berfungsi memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keuangan dan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pada dasarnya, hukum perbankan bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara bank dan nasabah maupun antara bank dan otoritas pengawas. Dalam menjalankan fungsi intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan lain. Proses ini sangat rentan terhadap risiko hukum, oleh karena itu dibutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk menjamin keberlangsungan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Hukum perbankan juga menempatkan bank sebagai subjek hukum yang harus taat terhadap berbagai ketentuan regulasi dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Berikut ini adalah cuplikan isi buku berupa 5 halaman awal dan beberapa halaman tambahan acak (maksimal 25% dari keseluruhan eBook).
No products in the cart
Return to shop